Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) telah menetapkan tarif baru untuk wisata Gunung Bromo yang akan mulai berlaku pada 30 Oktober 2024. Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menyampaikan bahwa harga tiket masuk Gunung Bromo berbeda bagi wisatawan lokal dan mancanegara. Tiket untuk wisatawan lokal pada hari biasa dibanderol Rp 54 ribu per orang, sementara pada hari libur naik menjadi Rp 79 ribu per orang.
“Untuk wisatawan mancanegara, tarifnya dipatok Rp 255 ribu per orang, baik pada hari kerja maupun hari libur,” ujar Rudijanta kepada wartawan pada Kamis (24/10/2024).
Rudijanta menjelaskan bahwa harga tiket sudah mencakup tiket masuk kawasan dan asuransi, dengan rincian Rp 4 ribu untuk wisatawan nusantara dan Rp 5 ribu untuk wisatawan mancanegara.
Selain itu, tarif masuk kendaraan juga mengalami penyesuaian. Biaya masuk per unit sepeda motor adalah Rp 5 ribu per hari, mobil Rp 10 ribu, sepeda Rp 2 ribu, dan kuda Rp 1.500.
“Pengunjung atau kendaraan yang tidak memiliki tiket masuk resmi akan dikenakan denda sebesar 5 kali lipat dari tarif normal,” tambahnya.
Rudijanta menambahkan bahwa tiket masuk kawasan wisata Gunung Bromo dan sekitarnya wajib dibeli secara online melalui situs resmi bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Seluruh pendapatan dari penjualan tiket ini akan langsung disetorkan ke kas negara.
Sedangkan untuk tiket masuk ke kawasan Ranu Regulo, pembelian dapat dilakukan di lokasi. Harga tiket untuk wisatawan lokal ke Ranu Regulo adalah Rp 24 ribu per orang pada hari kerja untuk kunjungan, dan Rp 29 ribu untuk berkemah. Pada hari libur, harga tiket menjadi Rp 34 ribu untuk kunjungan dan Rp 39 ribu untuk berkemah.
Bagi wisatawan mancanegara, tarif ke Ranu Regulo adalah Rp 205 ribu untuk kunjungan dan Rp 210 ribu untuk berkemah, berlaku pada hari kerja dan hari libur, serta sudah termasuk asuransi.